Jaksa Tuntut 6 Tahun, Hakim Vonis Security Officer Arema FC Hanya 1 Tahun Penjara di Kasus Kanjuruhan

- 9 Maret 2023, 17:53 WIB
Security Officer Arema FC Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara
Security Officer Arema FC Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA- Security Officer Arema FC Suko Sutrisno dijatuhi hukuman 1 tahun penjara di kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Vonis terhadap Security Officer Arema FC itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang Kamis, 9 Maret 2023.

Majelis Hakim menilai terdakwa Sutrisno dinilai bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia.

Putusan terhadap Security Officer Arema FC Suko Sutrisno itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga: Tembakkan Gas Air Mata ke Aremania, 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Menurut hakim, terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun,” kata Abu Amsya dalam sidang.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x