ZONA SURABAYA RAYA- Bisa jadi putusan ini tak sesuai harapan. Tapi faktanya mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas dalam sidang putusan perkara Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia.
Putusan bebas terhadap terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis, 16 Maret 2023.
Hakim menilai terdakwa tidak bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang pecah usai laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa divonis 3 tahun penjara. Oleh hakim, terdakwa dianggap tidak bersalah melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP dan pasal 360 ayat (2) KUHP.
Dari fakta sidang, terdakwa tidak pernah memerintahkan eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman menembakkan gas air mata ke tribun. Dari pertimbangan hukum tidak ada sebab akibat perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban.
Menurut hakim, terdakwa tidak bersalah mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.
“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Kamis 16 Maret 2023.