Investor Asing Laporkan Dugaan Penggelapan Rekan Bisnis Rp7 Miliar, tapi Di-SP3 Polda Jatim

- 15 Maret 2023, 22:06 WIB
Kasus dugaan penggelapan Rp 7 miliar yang dilaporkan investor asing di-SP3 Polda Jatim
Kasus dugaan penggelapan Rp 7 miliar yang dilaporkan investor asing di-SP3 Polda Jatim /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA - Seorang investor berkewarganegaraan asing mengaku kecewa, lantaran kasus dugaan penggelapan Rp7 miliar yang dilaporkan ke Polda Jatim dihentikan (SP3). 

Investor asing itu berinisial BY (pelapor). Sedang pihak yang dilaporkan merupakan rekan bisnisnya di Surabaya berinisial YL (terlapor). 

Kasus dugaan penggelapan ini berawal ketika investor asing (BY) mentransfer uang Rp7 miliar ke rekan bisnisnya (YL), untuk kepentingan pendirian perusahaan yang bergerak di bidang terpal.

Norma Sari Simangunsong, kuasa hukum BY menceritakan bahwa kliennya dengan YL sudah bersepakat untuk menjalankan bisnis dengan mendirikan perusahaan. Uang Rp7 miliar itu merupakan dana penyertaan modal.

Baca Juga: HOT NEWS! Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penipuan Rp1,3 Miliar

“Perjanjiannya dibuat di depan notaris,” kata Norma Sari Simangunsong kepada wartawan, Rabu, 15 Maret 2023..

Namun setelah ditransfer, YL tidak mengaku menerima uang Rp7 miliar dari BY hingga terjadi perselisihan. Akhirnya BY melalui istrinya melaporkan YL ke Polda Jatim pada 4 Januari 2021 silam.

Laporan itu, lanjut Norma, selanjutnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Kemudian, terbitlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berproses hingga 18 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x