Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman Divonis 18 Bulan

- 16 Maret 2023, 19:48 WIB
Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman Divonis 18 Bulan
Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman Divonis 18 Bulan /Zona Surabaya Raya/PRMN

Baca Juga: RAMADHAN 2023: Nyekar ke Makam Keluarga, Bacalah Urutan Doa Ziarah Kubur Ini, Lengkap Latin dan Terjemahan

Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter yang  pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa. 

Polri menegaskan tidak ada satupun dokter spesialis yang menyebutkan bahwa korban tewas diakibatkan oleh gas air mata.

Baca Juga: CATAT! Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 Versi Kemenag untuk Wilayah Surabaya dan Sekitarnya

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan keterangan dari ahli kedokteran, gas air mata tidak menyebabkan kematian.

"Tapi penyebab kematian adalah kekurangan oksigen, karena apa, terjadi berdesak-desakan, terinjak-injak, bertumpukan mengakibatkan kekurangan oksigen di pada pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini yang jadi korbannya cukup banyak," ujar Dedi kala itu. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x