Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman Divonis 18 Bulan

- 16 Maret 2023, 19:48 WIB
Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman Divonis 18 Bulan
Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman Divonis 18 Bulan /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA - Dari tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, hanya AKP Hasdarman yang dijatuhi hukuman pidana penjara.

Mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim itu dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 16 Maret 2023.

Terdakwa AKP Hasdarman dinilai bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Putusan terhadap AKP Hasdarman itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 3 tahun  penjara.

Baca Juga: Tak Terbukti Bersalah, Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Divonis Bebas

Terdakwa AKP Hasdarman dinilai terbukti melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP dan pasal 360 ayat (2) KUHP.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain.

Karena kealpaannya juga, mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x