Tembakkan Gas Air Mata ke Aremania, 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

- 24 Februari 2023, 10:57 WIB
Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap 3 terdakwa dari unsur kepolisian
Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap 3 terdakwa dari unsur kepolisian /Zona Surabaya Raya/PRMN



ZONA SURABAYA RAYA - Tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menilai 3 polisi tersebut melakukan kelalaian, yakni memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata di dalam stadion yang mayoritas dipenuhi Aremania, sebutan suporter Arema FC.

Penembakan gas air mata oleh polisi itu terjadi usai pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya. Dalam laga itu, tuan rumah kalah dengan skor 2-3 dari tim tamu.

Sedang 3 polisi terdakwa Kanjuruhan yang dituntut 3 tahun penjara adalah Wahyu Setyo Pranoto (Mantan Kepala Bagian Operasi Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (Mantan Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (Mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim).

Baca Juga: Kuota Haji Seluruh Provinsi di Indonesia ditetapkan, Ini Sebaran Kuota Haji di Seluruh Provinsi

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wahyu Setyo Pranoto (Bambang Sidik Achmadi-Hasdarmawan) selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Bambang saat membacakan tuntutan dalam berkas terpisah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 23 Februari 2023.

Terdakwa didakwa Kesatu Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP.

"Berdasarkan keterangan saksi saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama (kesatu dan kedua dan ketiga) telah terbukti seluruhnya. Oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya," papar JPU.

Jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang menjadi pertimbangan tuntutan pidana yang memberatkan, yakni terdakwa karena kelalaiannya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x