Dalam sidang, kuasa hukum kedua terdakwa, Sumardan mengatakan, jika penyebab utama atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan bukan merupakan kesalahan mereka.
“Timbulnya korban meninggal, sesuai dengan narasi umum bahwa penyebabnya adalah penembakan gas air mata,” kata Sumardan, saat pembacaan nota keberatan, di PN Surabaya. ***