3 Terdakwa Polisi Ngotot Tidak Salah di Sidang Tragedi Kanjuruhan, Exco PSSI Ahmad Riyadh Bilang Begini

- 20 Januari 2023, 20:59 WIB
Ahmad Riyadh (paling kanan) menghadiri sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.
Ahmad Riyadh (paling kanan) menghadiri sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA - Sidang perkara Tragedi Kanjuruhan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ada yang menarik dari eksepsi yang disampaikan tiga terdakwa dari unsur Kepolisian.  

Ini terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa AKP Hasdarmawan (Eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabagops Polres Malang) dan AKP Bambang Sidtik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang). 

Dalam eksepsinya, ketiga terdakwa meminta dibebaskan karena dakwaan jaksa dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Dakwaan jaksa yang dimaksud, ketiga terdakwa dari kepolisian itu telah lalai dalam melaksanakan tugasnya saat pertandingan sepakbola antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Baru 5 Hari Ditahan karena Kasus KDRT Venna Melinda, Tersangka Ferry Irawan Merengek Minta Dilepas

Penasihat hukum para terdakwa, AKBP Nurul Anaturoh menyatakan, dakwaan jaksa yang menyebut para terdakwa melanggar Pasal 19 angka I huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 tidak memenuhi syarat materiil.

Peraturan itu bukan peraturan perundang-undangan sehingga tidak wajib mengikutinya. Ketiga terdakwa sebagai anggota polisi hanya berkewajiban mengikuti peraturan perundang-undangan saja.

"Peraturan terssbut hanya sebagai law of the game, bukan rule of law, sehingga tidak mengharuskan orang di luar PSSI untuk mengikutinya, termasuk terdakwa," kata Nurul, advokat dari bidang hukum (bidkum) Polda Jatim saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim serta Pejabat Teras Pemprov Jatim, Ada Tersangka Baru?

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x