Akibatkan 135 Orang Meninggal, 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Kelalaian

- 16 Januari 2023, 22:25 WIB
Lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan disidang online di PN Surabaya, Senin, 16 Januari 2023.
Lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan disidang online di PN Surabaya, Senin, 16 Januari 2023. /ANTARA/

ZONA SURABAYA RAYA- Lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 16 Januari 2023. Namun pada terdakwa dihadirkan secara online.

Kelima terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang disidang adalah Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno. Lalu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kelima terdakwa dijerat pasal kelalaian, yakni Pasal 359 KUHP.

Kelima terdakwa itu dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerusuhan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia.

Baca Juga: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan: 800 Keterangan Visum, JPU Baca Dakwaan Bergantian di PN Surabaya

Sidang digelar mulai pukul 10.30 WIB. Satu persatu dakwaan menjalani sidang. Pertama adalah Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Tiga hakim memimpin sidang hari pertama ini, yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

Terdakwa Hasdarmawan dihadirkan secara online karena alasan faktor keamanan.

Dari pantuan di lapangan, persidangan berjalan dengan aman dan tertib. Sejumlah mobil polisi dan mobil pemadam kebakaran terparkir di pinggir jalanan dengan penjagaan ketat kepolisian.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x