Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan: 800 Keterangan Visum, JPU Baca Dakwaan Bergantian di PN Surabaya

- 16 Januari 2023, 14:40 WIB
Suasana sidang perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Senin, 16 Januari 2023.
Suasana sidang perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Senin, 16 Januari 2023. /ANTARA/

ZONA SURABAYA RAYA - Sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang, mulai digelar di PN Surabaya, Senin, 16 Januari 2023, dengan agenda pembacaan dakwaan untuk 5 orang terdakwa.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan secara bergantian membaca dakwaan terhadap 5 orang terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

Lima terdakwa kasus kerusuhan maut di Stadion Kanjuruhan tersebut antara lain Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC, Suko Sutrisno (petugas keamanan Kanjuruhan), dan AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim nonaktif).

Kemudian ada pula Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang nonaktif), dan AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang nonaktif).

Baca Juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya Dijaga 800 Polisi, Ini Skenario untuk Halau Aremania dan Bonek

Dalam sidang pembacaan dakwaan kasus Tragedi Kanjuruhan ini, majelis hakim meminta terjadi kesepakatan supanya dakwaan tidak dibacakan seluruhnya, tetapi poin-poin utama saja.

JPU Hari Basuki kemudian menyanggupi permintaan majelis hakim untuk membacakan poin dakwaan.

Baca Juga: Laga Persebaya Surabaya vs Persikabo tak Diberi Izin, Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Ungkit Tragedi Kanjuruhan

Terlebih, ada keterangan visum yang jumlahnya mencapai 800-an. Karena itu, keterangan visum tidak akan dibacakan seluruhnya.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x