ZONA SURABAYA RAYA - Sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang, mulai digelar di PN Surabaya, Senin, 16 Januari 2023, dengan agenda pembacaan dakwaan untuk 5 orang terdakwa.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan secara bergantian membaca dakwaan terhadap 5 orang terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Lima terdakwa kasus kerusuhan maut di Stadion Kanjuruhan tersebut antara lain Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC, Suko Sutrisno (petugas keamanan Kanjuruhan), dan AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim nonaktif).
Kemudian ada pula Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang nonaktif), dan AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang nonaktif).
Dalam sidang pembacaan dakwaan kasus Tragedi Kanjuruhan ini, majelis hakim meminta terjadi kesepakatan supanya dakwaan tidak dibacakan seluruhnya, tetapi poin-poin utama saja.
JPU Hari Basuki kemudian menyanggupi permintaan majelis hakim untuk membacakan poin dakwaan.
Terlebih, ada keterangan visum yang jumlahnya mencapai 800-an. Karena itu, keterangan visum tidak akan dibacakan seluruhnya.