"Semoga dalam persidangan tragedi Kanjuruhan berjalan tertib, lancar dan damai," harap Suparno.
Dalam perkara Tragedi Kanjuruhan ada lima dari enam tersangka yang berkasnya sudah P21 dan akan disidangkan di PN Surabaya.
Mereka adalah Ketua Panpel Arema Arema AH, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, Kabag Ops Polres Malang WSP, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Sebenarnya, ada satu tersangka lagi, yakni eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), AHL. Namun, berkasnya perlu dilengkapi tim penyidik Polda Jatim sebelum diserahkan Kejaksaan Tinggi Jatim ke PN Surabaya.
Tiga Ring Penjagaan
Sementara itu, Kabag OPS Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri mengungkap skenario pengamananan jalannya sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. Menurut Toni, sebanyak 800 personil dikerahkan, dibagi tiga ring.
Ring satu di dalam ruangan gedung dan ring dua di depan, disamping kanan dan kiri serta di jalur keluar.
Sedang ring tiga di halaman luar agar tidak ada pengganggu untuk jalannya persidangan.
"Pengamanan di PN Surabaya ada tiga ring penjagaan. Karena di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam satu hari sidang sampai puluhan, sehingga jangan mengganggu agenda-agenda sidang lain," terangnya.