Disidang 16 Januari 2023 di PN Surabaya, Ketua Panpel Arema FC Dijerat Pasal 359 KUHP, Ancaman Hukuman Segini

- 7 Januari 2023, 23:11 WIB
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris bakal disidang 16 Januari 2023 di PN Surabaya
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris bakal disidang 16 Januari 2023 di PN Surabaya /Zona Surabaya Raya/ Anto H/

ZONA SURABAYA RAYA - Sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia dipastikan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin mendatang, 16 Januari 2023.

Ada lima tersangka Tragedi Kanjuruhan yang bakal diadili. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kepastian jadwal sidang tersangka Tragedi Kanjuruhan itu dapat dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

Salah satu yang menarik dakwaan untuk Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, yang dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian atau luka-luka.

Baca Juga: PERSEBAYA Surabaya Deal dengan Paulo Victor, Yakin Bisa Gacor? Lihat Skill dan Statistiknya di Sini

Dengan pasal itu, terdakwa Abdul Haris diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Hal itu diketahui dari keterangan yang diunggah di laman online SIPP PN Surabaya yang diakses Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network/PRMN), Sabtu 7 Januari 2023.

Sidang dengan terdakwa Abdul Haris ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui Wahyu Hidayatullah, SH. MH. Sedang agenda sidang perdana ini , pembacaan dakwaan oleh JPU.

Baca Juga: GEMPAR Penemuan Granat di Balai Kota Surabaya, Kepala Bakesbangpol Bantah Ada Masalah Keamanan

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: SIPP PN Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x