Tunjangan Guru Madrasah Untuk RA, MI, MTs dan MA Sudah Cair Selama 12 Bulan Penuh, Cek Segera Kriterianya Disi

- 11 Oktober 2022, 14:59 WIB
Ilustrasi. Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan Per Senin Ini
Ilustrasi. Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan Per Senin Ini /Unsplah/mufidpwt.

ZONA SURABAYA RAYA - Tunjangan insentif guru Madrasah sudah dicairkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Tunjangan insentif guru Madrasah bukan PNS itu diberikan selama 12 bulan atau 1 tahun.

Hal itu dijelaskan langsung oleh juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dengan cara mengumumkan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS sudah bisa dicairkan.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar Anna.

Baca Juga: Kabar Gembira, Insentif Guru Non PNS dan Non Sertifikasi Kemenag Siap Cair, Ini besarannya

Menurutnya, tunjangan itu dicairkan berdasarkan informasi sebelumnya.

"Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Akan Naikkan Insentif Bagi Para Ahli Kitab Suci Masing-Masing Agama

Dijelaskan Anna, para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info penemuan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x