PPKM Diperpanjang, Insentif PPN 10 Persen untuk Pedagang Eceran

- 4 Agustus 2021, 09:20 WIB
Pedagang mengibarkan bendera merah putih sebagai perlawanan terhadap Covid-19
Pedagang mengibarkan bendera merah putih sebagai perlawanan terhadap Covid-19 /Zona Surabaya Raya/ist

ZONA SURABAYA RAYA -PPKM Diperpanjang, membuat Pemerintah menambah insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.

Insentif tambahan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10 persen diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran.

Insentif ini tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.

“Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi”, ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam siaran pers, Selasa 3 Agustus 2021.

Peningkatan kasus Covid-19 akibat merebaknya varian Delta direspons cepat oleh pemerintah dengan menginjak rem pengetatan restriksi dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Implikasinya, aktivitas masyarakat menurun selama bulan Juli 2021.

Febrio mengatakan pemerintah menyadari pentingnya pengendalian Covid-19 untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi. Meninjak rem restriksi aktivitas adalah pilihan yang harus dilakukan untuk menghambat penyebaran penularan. Kebijakan PPKM Level 4 adalah langkah perlu agar penularan Covid-19 tidak eskalatif dan kurva pandemi dapat kembali menurun.

Baca Juga: Beasiswa Rp500 Ribu per Bulan Bagi Anak Pedagang Terdampak PPKM Level 4, Ini Link dan Cara Daftar

Kebijakan restriksi mobilitas ini sifatnya sementara dan terus dievaluasi secara periodik untuk disesuaikan level restriksinya sesuai perkembangan parameter pengendalian pandemi.

Kebijakan restriksi mobilitas juga disertai kebijakan komplementer yang dibutuhkan untuk pengendalian pandemi.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x