Tunjangan Guru Madrasah Untuk RA, MI, MTs dan MA Sudah Cair Selama 12 Bulan Penuh, Cek Segera Kriterianya Disi

- 11 Oktober 2022, 14:59 WIB
Ilustrasi. Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan Per Senin Ini
Ilustrasi. Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan Per Senin Ini /Unsplah/mufidpwt.

Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.

Untuk proses pengembangan, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

1. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA

2. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

"Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pengembangan," jelas Zain.

Zain menambahkan, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah mencerdaskan anak bangsa.

Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berguna dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Zain.

Namun demikian, karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan bahwa insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah