Siap-siap, Bantuan Rp 15 juta dan Rp 30 Juta Untuk Guru Madrasah Cair Bulan Depan

- 24 September 2022, 18:16 WIB
Ilustrasi guru madrasah.
Ilustrasi guru madrasah. /Antara/Lucky R./

ZONA SURABAYA RAYA - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain informasi bahwa bantuan bagi kelompok kerja (pokja) para guru madrasah akan cair pada Oktober 2022.

Zain, panggilan akrabnya, meminta agar bantuan tersebut dimanfaatkan secara optimal sesuai proposal yang diajukan.

"Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah memutuskan pertama penerima bantuan di akhir Juli untuk 2.095 pokja pada tahap. Proses pembukaan sudah hampir selesai. Insya Allah, bulan Oktober 2022 cair," sebut Zain, seperti dilansir dari laman Kemenag, Sabtu 24 September 2022.

Menurut Zain, ada dua kategori penerima bantuan. Untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah, masing-masing akan menerima bantuan sebesar 15 juta rupiah.

Baca Juga: Kabar Gembira, Insentif Guru Non PNS dan Non Sertifikasi Kemenag Siap Cair, Ini besarannya

Sedang untuk Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Madrasah, bantuan yang diberikan sebesar 30 juta rupiah. Para penerima bantuan sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 4144 Tahun 2022.

“Bantuan tersebut agar digunakan sebaik-baiknya sesuai juknis yang telah ditetapkan, dan digunakan untuk meningkatkan kompetensi guru madrasah. Misalnya, dengan mengadakan forum diskusi, kajian, atau menguji teori untuk menemukan solusi dan memperkuat daya inovasi,” jelasnya.

Baca Juga: Kemenag Probolinggo Bantah, Bukan Guru Madrasah yang Ditangkap Akibat Narkoba tapi ...

"Pertemuan para pendidik dalam sebuah forum diskusi pasti akan melahirkan banyak inspirasi dan mendorong inovasi," sambungnya.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x