Kemenag Probolinggo Bantah, Bukan Guru Madrasah yang Ditangkap Akibat Narkoba tapi ...

- 3 September 2022, 08:33 WIB
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat mengintrogasi oknum Guru Madrasah. /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat mengintrogasi oknum Guru Madrasah. /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah. /

ZONA SURABAYA RAYA - Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo, Ahmad Saruji Bakhtiar berteriak lantang dengan adanya oknum guru madrasah yang ditangkap akibat jualan sabu-sabu.

Selain itu, Kepala Kemenag itu juga membantah, kalau yang ditangkap oleh Polres Probolinggo akibat narkoba itu, bukan guru madrasah.

"Yang bersangkutan bukan guru Madrasah (MTs),"jelas Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo, Ahmad Saruji Bakhtiar, pada Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Sabtu 3 September 2022, melalui sambungan teleponnya.

Untuk membuktikan bantahannya itu, Bahtiar mengirimkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan tersangka kasus narkoba yang saat ini sudah mendekam di sel Tahanan Polres Probolinggo.

Baca Juga: Gaji Tak Cukup, Oknum Guru Madrasah di Probolinggo Edarkan Narkoba Demi Ekonomi Keluarga

SK yang dikirim oleh kepala Kemenag pada Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network) itu dari lembaga madrasahnya. Kalau yang bersangkutan memang sebagai operator madrasah.

SK pemberhentian oknum operator madrasah itu dengan nomor Nomor : 296/A.2.B.3/YSGB/SK.P/08/2022, tentang pemberhentian tenaga pendidik dan tenaga kependidikan Madrasah Tsanawiyah Sunan Giri Desa Brabe Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Dukungan Gus Haris Maju Calon Bupati Probolinggo Berdatangan, Gambar Menjamur di Desa-desa

Selain itu, SK pemberhentian oknum operator itu ditandatangani langsung oleh ketua Yayasan MTs Sunan Giri Desa Brabe Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x