"Dia mantan Kepala Kemenag Sulsel," sebut Fathur.
Terpidana ditangkap dalam rangka melaksanakan putusan MA nomor 401 K/Pid.Sus/2019.
“Drs Tjipluk Sri Rejeki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama sama dan berlanjut dalam pengadaan dana block grant Kementrian Agama Sulawesi Selatan pada bantuan pengadaan peralatan multimedia dan laboratorium di Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Ibtidaiyah se Sulsel,” papar Fathur.
Baca Juga: Dugaan Pencabulan Siswi SPI Kota Batu, Kajati Jatim Mia Amiati Bongkar Tipu Muslihat Terdakwa JE
Perbuatan terpidana melanggar Pasal 11 UU No 31/1999 yang telah diubah dan ditambah UU No 20/2001 dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara.
Selain itu, terpidana juga dikenai pidana denda sebesar 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan UP sebesar Rp.660.545.588.80 sub pidana penjara 3 tahun.
"Kerugian negaranya sebesar Rp 1,4 Miliar," ucap Fathur.
Menurut Fathur, pihaknya berhasil menangkap buron tersebut setelah satu bulan lebih melakukan pengintaian di beberapa lokasi.
"Setelah diketahui kebiasaan dan lokasinya, kemudian terpidana berhasil diamankan," ujarnya.