Dilaporkan Kasus Pencabulan, Anggota DPR asal Lamongan Terancam Diproses MKD, Bisa Dipecat atau Tidak?

- 15 Juli 2022, 13:54 WIB
Ilustrasi. Dilaporkan Kasus Pencabulan, Anggota DPR asal Lamongan Terancam Diproses MKD
Ilustrasi. Dilaporkan Kasus Pencabulan, Anggota DPR asal Lamongan Terancam Diproses MKD /Pixabay/inactive_accoint,Id_249/

Seperti diberitakan, DK dilaporkan ke Bareskrim dengan tuduhan kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan.

Namun laporan ini masih berstatus lidik, sehingga anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat ini belum bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Sita Aset Milik Bupati Probolinggo Nonaktif Senilai Rp 60 Miliar

"Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah dikutip Zona Surabaya Raya, Jumat 16 Juli 2022 dari Antara.

Dalam surat undangan permintaan klarifikasi yang tersebar di kalangan wartawan, kasus tersebut berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu.

Dari laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.

Terlapor DK disangkakan melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.

Baca Juga: Artis Jessica Iskandar Tertipu Rp9,8 Miliar, Ini Kronologi Kasusnya

Informasinya, laporan itu dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) selaku pendamping korban.

Sementara itu, kuasa hukum DK, Soleh menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan LSM itu tidak memiliki cukup bukti yang kuat.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah