Jadi Tameng Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, 320 Simpatisan Ditangkap, Kapolda Jatim: 40 Anak-ana

- 8 Juli 2022, 11:20 WIB
MSAT (42) alias Mas Bechi anak kiai yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang akhirnya ditahan Kepolisian Darah (Polda) Jawa Timur (Jatim), Jumat 8 Juli 2022 dini hari
MSAT (42) alias Mas Bechi anak kiai yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang akhirnya ditahan Kepolisian Darah (Polda) Jawa Timur (Jatim), Jumat 8 Juli 2022 dini hari /Tangkapan layar @kameraperistiwa/

ZONA SURABAYA RAYA- Polda Jatim telah menahan Mas Bechi alias MSAT (42 tahun), anak kiai Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, yang menjadi tersangka dugaan kasus pencabulan.

Selain itu, polisi juga mengamankan 320 simpatisan anak kiai yang menghalangi proses penangkapan tersangka Mas Bechi di Pondok Pesantren tersebut.

Dari pemeriksaan polisi diketahui, ternyata hanya sekitar 70 orang yang merupakan warga asli Jombang dari 320 simpatisan yang diamankan. Sisanya warga luar Jombang.

Mirisnya lagi, dari jumlah tersebut sekitar 40-an masih anak-anak. Ini yang disesalkan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

Baca Juga: Buntut Anak Kiai Tersangka Pencabulan, Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dicabut

"Dari 320 orang ini 70-an dari Jombang, sedangkan yang lainnya berasal dari luar Jombang. Dan ada sekitar 40-an anak-anak. Saya juga menyayangkan kenapa anak-anak diikutsertakan," ungkap Nico kepada wartawan, Jumat dini hari, 8 Juli 2022.

Menurut Nico, penyidik Polres Jombang masih melakukan pemeriksaan dan proses administrasi terhadap ratusan simpatisan tersebut.

Dia mengingatkan barang siapa yang menghalangi proses penegakan hukum, dapat dikenakan pidana.

Baca Juga: Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Ditahan di Rutan Medaeng, Kapolda Jatim Bakal Rilis Hari Ini

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x