Karena itu pula, kasus dugaan pencabulan kliennya ini pun sudah clear di internal Partai Demokrat.
Menurut Soleh, Dewan Kehormatan (Wanhor) Partai Demokrat sudah pernah memeriksa kasus tersebut pada 2018 silam.
Bahkan, lanjut Soleh, hal tersebut sudah diakui oleh sosok yang mengaku sebagai korban ketika proses di Wanhor Partai Demokrat.
Baca Juga: Bongkar Korupsi Bank Daerah di Kota Batu Rp5,4 Miliar, Ini Penjelasan Kajati Jatim Mia Amiati
Ia lantas menceritakan munculnya kasus tersebut. Menurut Soleh, saat itu DK masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).
Menurutnya, jika benar terjadi tindak pidana pencabulan, kasus itu seharusnya dilaporkan ke polisi beberapa tahun silam.
Ia pun mempertanyakan mengapa baru sekarang ada pengakuan pencabulan dan pemerkosaan dari korban.
Secara logika, jika memang ada pemerkosaan, seharusnya sudah dilaporkan sejak tahun 2019, 2020, atau 2021.
Sementara dalam kasus yang dilaporkan, Soleh menegaskan tidak ada bukti apapun terkait dugaan kekerasan seksual dengan terlapor DK.
Kata Soleh, tidak ada bukti yang mendukung, baik itu berupa adanya saksi, foto, maupun video.