ZONA SURABAYA RAYA- Kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor anggota DPR dari Fraksi Demokrat berinisial DK, masih dalam penyelidikan penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Belakangan diketahui, DK merupakan anggota DPR RI yang berangkat dari daerah pemilan (Dapil) Lamongan (Jawa Timur X).
Hanya saja, kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor DK ini belum naik penyidikan.
Sehingga anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat belum bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
"Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah dikutip Zona Surabaya Raya, Jumat 16 Juli 2022 dari Antara.
Dalam surat undangan permintaan klarifikasi yang tersebar di kalangan wartawan, kasus tersebut berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu.
Baca Juga: Bongkar Korupsi Bank Daerah di Kota Batu Rp5,4 Miliar, Ini Penjelasan Kajati Jatim Mia Amiati
Dari laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.
Terlapor DK disangkakan melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.