ZONA SURABAYA RAYA- Video detik-detik penangkapan Amir Djoewito (57), terpidana kasus penggelapan yang merugikan korban sebesar Rp13 miliar.
Amir Djoewito diketahui menjadi Direktur PT. Nusantara Citra Alam Raya (PT NCAR).
Ia ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung , Kejati Jawa Timur, dan Kejari Gresik
Sedang penangkapan pengusaha Surabaya itu dilakukan di kawasan Jalan Embong Malang, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu malam, 25 Mei 2022 sekitar, sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca Juga: Hakim PN Surabaya Di-OTT, Permohonan Pembubaran PT SGP Ditolak oleh Hakim Pengganti
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur Rohman, SH. MH, membenarkan penangkapan DPO atas nama Amir Djoewito.
Penangkapan dilakukan setelah terpidana dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tapi kunjung datang.
Ia kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Tabun pun memburu terpidana.
Dijelaskan, terpidana sudah diintai selama sekitar 3 bulan. Setelah di pastikan kebiasaanya keluar, akhirnya terpidana berhasil ditangkap.