Jokowi Dorong RUU Perampasan Aset di Akhir Masa Jabatannya, Senjata Baru Lawan Korupsi

- 25 April 2024, 18:00 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Humas Setkab/Rahmat/

ZONA SURABAYA RAYA - Presiden Jokowi memperkuat komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menekankan urgensi penyelamatan dan pengembalian uang negara dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang di Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara, sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ujar Presiden Jokowi dalam sambutannya.

Presiden juga mengingatkan tentang upaya pemerintah dalam mengajukan RUU perampasan aset dan RUU pembatasan uang kartal ke DPR, dengan harapan untuk mengembalikan apa yang menjadi milik negara.

Baca Juga: Jokowi Mendorong Untuk Segera Ditetapkan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana

Sebelumnya, Presiden telah berulang kali mengirimkan surat dan draf RUU Perampasan Aset kepada DPR sejak Mei 2023.

Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, nasib RUU tersebut masih belum selesai dibahas.

"RUU perampasan aset, saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang posisinya itu ada di DPR," ungkap Presiden Jokowi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Gelar Open House Lebaran di Istana, Ini Syaratnya Kalau Mau Datang

Dengan tekad yang kuat dari pemerintah, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat segera diselesaikan oleh DPR sebagai langkah konkret dalam memerangi korupsi di Indonesia.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x