Kasasi KPK Terhadap Bupati Mimika Berbuah Hasil, Empat Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Dibekuk

- 25 April 2024, 21:15 WIB
Ilustrasi-KPK
Ilustrasi-KPK /Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa lega dengan langkah majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI yang menerima kasasi KPK atas putusan bebas terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Diketahui Bupati Mimika, Eltinus Omaleng terkait dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Keputusan ini membatalkan pertimbangan putusan sebelumnya dan memperkuat analisis dari tim jaksa KPK.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, PPATK Serahkan Data Transaksi Keuangan ke KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyambut baik langkah tersebut.

"Dengan putusan Majelis Hakim tingkat Kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis Tim Jaksa dalam surat tuntutan," kata Ali Fikri.

Meskipun tim jaksa KPK belum menerima salinan resmi putusan, mereka bersiap untuk melaksanakan eksekusi putusan segera setelah menerimanya.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, yang melibatkan Eltinus Omaleng dan beberapa pihak swasta lainnya.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: KPK ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x