Baca Juga: Hakim PN Surabaya Di-OTT, Permohonan Pembubaran PT SGP Ditolak oleh Hakim Pengganti
Akibat korupsi yang dilakukan, Maridun Bintang dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp. 200 juta.
Sedang kronologi penangkapan, menurut Fathur, Tim Kejaksaan lebih dulu memastikan kondisi terpidana lebih dulu.
"Penangkapan dilakukan pada tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 WIB," jelas mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya ini.
Namun saat akan ditangkap, masih kata Fathur, terpidana sempat lari dengan menyelinap di gang-gang perkampungan.
"Kemudian setelah kurang lebih kabur selama 1,5 jam akhirnya terpidana dapat ditangkap," pungkas jaksa asal Bojonegoro ini. ***