Kasus Korupsi Helikopter AW-101 Rugikan Rp224 M, Bos PT Diratama Jaya Mandiri Ditahah, Ini Alasan KPK

- 25 Mei 2022, 08:05 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri di gedung KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri di gedung KPK /Handout/

Baca Juga: Ketua Komnas PA Diadukan Ormas Macita ke Polda Jatim, Sebut Vaksin Berbahaya Bagi Anak

"Untuk proses pembayaran yang diterima IKS diduga telah 100 persen, dimana faktanya ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, di antaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda," ujarnya.

Firli menyatakan perbuatan tersangka Irfan itu diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Untuk diketahui, KPK melanjutkan korupsi pengadaan helikopter AW-101 ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pada Selasa lalu, 22 Maret 2022.***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x