Alasan Capek, Istri Doni Salmanan tak Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Polri Hari ini

- 14 Maret 2022, 12:01 WIB
Istri tersangka Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina beserta manajer EJS tidak hadir dalam panggilan penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan kasus penipuan Quotex yang dijadwalkan Senin 14 Maret 2022./Foto: Dinan Nurfajrina
Istri tersangka Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina beserta manajer EJS tidak hadir dalam panggilan penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan kasus penipuan Quotex yang dijadwalkan Senin 14 Maret 2022./Foto: Dinan Nurfajrina /tangkap layar IG @dinanfajrina

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah