PPATK Blokir Aliran Dana Investasi Bodong Rp352 Miliar, Diduga Terkait Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan

- 7 Maret 2022, 18:05 WIB
PPATK menduga beberapa Crazy Rich seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan lakukan tindak pidana pencucian uang
PPATK menduga beberapa Crazy Rich seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan lakukan tindak pidana pencucian uang /Kolase Instagram/@donisalmanan/@indrakenz

ZONA SURABAYA RAYA- Kasus dugaan investasi ilegal yang menyeret dua crazy rich Indra Kenz dan Doni Salmanan masih menjadi pembicaraan. Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir dan menghentikan transaksi yang diduga menjual produk investasi ilegal hingga Rp352 miliar.

Transaksi sebesar itu diduga aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi bodong. PPTAK sebut pihak-pihak yang kerap dikatakan sebagai crazy rich.

‘"PPATK pada Senin (7 Maret 2022) kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir dana sebesar Rp150,4 miliar," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavadana di Jakarta, Senin 7 Maret 2022.

Jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK).

Baca Juga: Duo Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan Diduga Lakukan Pencucian Uang Lebih Rp100 Miliar, Ini Temuan PPATK

Sebelumnya, PPATK telah melakukan penghentian sementara dan blokir mencapai nilai sebesar Rp202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keuangan.

Sehingga total aliran dana yang diblokir PPATK sebanyak Rp352 miliar. Apakah dana itu termasuk dari dua afiliator Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan?

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Crazy rich asal Medan ini pun sudah ditahan Bareskrim.

Sedang Doni Salmanan dilaporkan terkait dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex. Namun crazy rich asal Bandung ini belum ditetapkan tersangka.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x