ZONA SURABAYA RAYA- Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan benar-benar bernasib seperti Indra Kenz. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Penahanan Doni Salmanan setelah ia diperiksa sekitar 13 jam. Setelah itu, Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Doni Salmanan diketahui diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Selasa 8 Maret 2022, dari pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.
“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu dini hari, 9 Maret 2022.
Ramadhan menjelaskan penyidik memberikan 90 pertanyaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.
Adapun alasan penahanan dilakukan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik.
Alasan subjektif adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.