ZONA SURABAYA RAYA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara mengenai duo Crazy Rich, Indra Kenz dan Doni Salmanan, yang diduga terlibat kasus penipuan investasi.
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Crazy rich asal Medan ini pun sudah ditahan Bareskrim.
Sedang Doni Salmanan dilaporkan terkait dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex. Namun crazy rich asal Bandung ini belum ditetapkan tersangka.
Meski demikian, PPTK menduga duo crazy rich, Indra Kenz dan Doni Salmanan melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus investasi ilegal yang menyeretnya.
PPATK menyebut ada transaksi pembelian aset mewah yang tidak dilaporkan oleh crazy rich tersebut.
"Mereka yang kerap dijuluki Crazy Rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Minggu 6 Maret 2022.
Ivan menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Menurut Ivan, dalam laporan itu penyedia barang dan jasa wajib melaporkan transaksi yang mereka lakukan kepada PPATK.