Kemudian Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara. (Amir Faisol/Pikiran Rakyat)
Kemudian Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara. (Amir Faisol/Pikiran Rakyat)
Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Diduga Rugikan Puluhan Miliar Rupiah, Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri" pada Kamis, 10 Maret 2022.
Editor: Ali Mahfud
Sumber: Pikiran Rakyat