Usai Indra Kenz dan Doni Salmanan, Giliran 2 Afiliator Trader EA Copet Dipolisikan, Diduga Tilap Rp500 Miliar

- 10 Maret 2022, 19:47 WIB
Usai Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan, Giliran 2 Afiliator Trader EA Copet Di-Bareskrim-kan, Diduga Rugikan hingga Rp500 Miliar
Usai Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan, Giliran 2 Afiliator Trader EA Copet Di-Bareskrim-kan, Diduga Rugikan hingga Rp500 Miliar /kolase Instagram/pmjnews

Kemudian Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara. (Amir Faisol/Pikiran Rakyat)

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Diduga Rugikan Puluhan Miliar Rupiah, Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri" pada Kamis, 10 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x