"Awal mulanya di tanggal 1 Maret 2022. Seharusnya lot sesuai dengan saldo tapi 10 kali lipat yang dibuka, semuanya saldo all in kita tradingkan," katanya.
Bahkan angka maksimal stop loss yang dijanjikan dilanggar
Baca Juga: VIDEO: Detik-detik Kurir Makanan Terekam Mencuri Paket Pemilik Rumah
Di situ ada masalah. pas sekarang mulai ramai ini, korban semua dari situ, menyadari ini skema ada unsur human lah yang menginput, dugaan penipuan. Semua korban untuk saldo beda-beda, tapi semua rata-rata habis saldonya," tuturnya.
Korban lain, Nurhofifah mengatakan bahwa trading yang dilakukan dicurigai hanya bohongan belaka.
"Saya deposit 25 ribu dolar. Mau tarik modal dipersulit. Hingga tiba-tiba semuanya habis," ujarnya.
Belajar dari kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, jika afiliator dari EA Copet terindikasi kasus penipuan, penggekapan dan TPPU dengan minimal dua alat bukti, maka keduanya bisa dijerat pasal berlapis.
Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara
Baca Juga: Resmi Pimpin Ibu Kota Nusantara, Inilah Wewenang Bambang Susantono Sebagai Kepala Badan Otorita IKN
Lalu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ancaman 4 tahun penjara.
Editor: Ali Mahfud
Sumber: Pikiran Rakyat