Usai Indra Kenz dan Doni Salmanan, Giliran 2 Afiliator Trader EA Copet Dipolisikan, Diduga Tilap Rp500 Miliar

- 10 Maret 2022, 19:47 WIB
Usai Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan, Giliran 2 Afiliator Trader EA Copet Di-Bareskrim-kan, Diduga Rugikan hingga Rp500 Miliar
Usai Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan, Giliran 2 Afiliator Trader EA Copet Di-Bareskrim-kan, Diduga Rugikan hingga Rp500 Miliar /kolase Instagram/pmjnews

ZONA SURABAYA RAYA- Dua crazy rich Indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditahan karena kasus dugaan penipuan investasi trading binary option. Ternyata masih ada kasus serupa yang muncul.

Terkini, dua orang affiliator dilaporkan ke ke Bareskrim Polri. Keduanya berinisial H dan R dari Community of Profesional Trader (EA Copet).

Sama seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan, dua afiliator dari EA Copet itu diduga melakukan tindakan penipuan, penggelepan uang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasalnya, jumlah korban dari dua afiliator EA Copet diperkirakan hingga puluhan ribu orang. Total uang mereka yang ditilap diduga mencapai Rp 500 miliar.

Baca Juga: Tol Mojokerto-Jombang Telan Korban, Satu Orang Tewas saat Bus Pariwisata Tabrak Truk Muat Besi

Hanya saja, korban yang melapor ke Bareskrim Polri baru sekitar 65 orang. Hal ini dibenarkan Charlie Wijaya, pendamping korban.

Ia mengatakan, sudah ada 65 berkas yang saat ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Adapun kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan investasi ini bisa mencapai Rp20 miliar.

"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," papar Charlie Wijaya ditemui di Bareskrim Polri, Kamis, 10 Maret 2022.

Baca Juga: Akankah Youssef Ezzejjari Berseragam Persebaya? Dibandrol Rp5,6 Miliar, Kontrak di Persik Berakhir Maret 2022

Charlie Wijaya mengatakan, platform trading ini sudah mulai sejak Mei 2021. Adapun korban datang dari seluruh Indonesia. 

Ia berharap kepolisian bisa mengusut tuntas aplikasi trading yang diduga telah melakukan penipuan dan pencucian uang ini.

"Saya berharap ada atensi dari kepolisian, jangan sampai ada masyarakat yang rugi, saya memhon ada atensi dari Polri sehingga tidak ada lagi masyarakat yang rugi dari investasi bodong ini," ucapnya.

Sementara itu salah satu korban, Andre Pramuki menceritakan dirinya bergabung dalam platform trading ini sejak tahun lalu.

Ia pun mengaku sempat menerima keuntungan dari investasi ini pada September 2021 lalu.

Baca Juga: Akan Dilantik Sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara, Inilah Profil Bambang Susantono

Ia pun mengaku sempat menerima keuntungan dari investasi ini pada September 2021 lalu.

Masalah muncul sekitar Januari 2022. Uang member tidak bisa ditarik dengan alasan maintenance web. Hingga akhirnya dibikin loss (margin call). 

Kecurigaan terjadi pada awal Maret 2022 ini. Ia menemukan kejanggalan yang dilakukan oleh afiliator dan trader.

"Awal mulanya di tanggal 1 Maret 2022. Seharusnya lot sesuai dengan saldo tapi 10 kali lipat yang dibuka, semuanya saldo all in kita tradingkan," katanya.

Bahkan angka maksimal stop loss yang dijanjikan dilanggar

Baca Juga: VIDEO: Detik-detik Kurir Makanan Terekam Mencuri Paket Pemilik Rumah

Di situ ada masalah. pas sekarang mulai ramai ini, korban semua dari situ, menyadari ini skema ada unsur human lah yang menginput, dugaan penipuan. Semua korban untuk saldo beda-beda, tapi semua rata-rata habis saldonya," tuturnya.

Korban lain, Nurhofifah mengatakan bahwa trading yang dilakukan dicurigai hanya bohongan belaka.

"Saya deposit 25 ribu dolar. Mau tarik modal dipersulit. Hingga tiba-tiba semuanya habis," ujarnya.

Belajar dari kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, jika afiliator dari EA Copet terindikasi kasus penipuan, penggekapan dan TPPU dengan minimal dua alat bukti, maka keduanya bisa dijerat pasal berlapis.

Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6  tahun penjara

Lalu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara. (Amir Faisol/Pikiran Rakyat)

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Diduga Rugikan Puluhan Miliar Rupiah, Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri" pada Kamis, 10 Maret 2022.

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x