Resmi Pimpin Ibu Kota Nusantara, Inilah Wewenang Bambang Susantono Sebagai Kepala Badan Otorita IKN

- 10 Maret 2022, 19:30 WIB
Pelantikan Bambang Susanto sebagai Kepala Otoria IKN
Pelantikan Bambang Susanto sebagai Kepala Otoria IKN /Setkab.go.id/
 
ZONA SURABAYA RAYA - Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe resmi menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita yang berwenang penuh terhadap Ibu Kota Nusantara. 
 
Wewenang terhadap IKN tersebut setelah Presiden RI Joko Widodo melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada Kamis petang 10 Maret 2022, di Istana Kepresidenan Jakarta.
 
Wewenang yang diberikan kepada Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe terhadap IKN berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 9M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita.
 
Dalam keputusannya, Presiden memutuskan, menetapkan, mengangkat masing-masing Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
 
 
"Kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan administrasi dan fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan," kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti, membacakan keputusan Presiden, seperti diberitakan Antara.
 
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden, yaitu 9 Maret 2022.
 
"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," demikian bunyi sumpah jabatan yang dibacakan Presiden dan diikuti oleh Bambang dan Dhony.
 
Sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, mekanisme pemilihan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan berbeda dengan mekanisme pemilihan kepala daerah lainnya.
 
Dalam pasal 10 ayat 3 UU IKN dijelaskan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang pertama kali, ditunjuk dan diangkat oleh Presiden tanpa melalui mekanisme konsultasi dengan DPR.
 
Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala IKN adalah 5 tahun sejak pelantikan dan setelahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
 
 
Sedangkan tugas Kepala dan Wakil Kepala IKN akan diatur melalui peraturan presiden.
 
Sebagai pimpinan Otorita IKN, maka Bambang Susantono memiliki wewenang, antara lain memberi izin investasi, kemudahan berusaha, serta memberikan fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.
 
Kepala Otorita IKN juga berwenang menetapkan lokasi pengadaan tanah di Ibu Kota Nusantara seperti yang tertrra pada pasal 16 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
 
"Otorita Ibu Kota Nusantara diberi hak pakai dan/atau hak pengelolaan atas tanah (HAT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang mengikatkan diri dengan setiap individu atau badan hukum atas perjanjian HAT di Ibu Kota Nusantara,” bunyi pasal tersebut. ***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x