ZONA SURABAYA RAYA - Sejumlah aset milik Bupati Probolinggo nonaktif, Puputan Tantriana Sari disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total aset yang disit senilai Rp7 miliar.
Penyitaan aset ini dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Puput Tantriana Sari.
"Adapun perkiraan nilai dari aset-aset tersebut sekitar Rp 7 Miliar," kata pelaksana tugas (Plt) jubir KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19 Februari 2022.
Menurutnya, penyitaan itu dilakukan pada Jumat 18 Februari 2022. Selain itu, penyidik melakukan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka Puput Tantriana Sari.
Berikut ini aset yang disita KPK:
- Tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan Kabupaten Probolinggo;
- 3 bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo;
- 1 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan / Desa Alaskandang Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo;
- 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Persebaya Surabaya Pantang Menyerah, Aji Santoso Hanya Butuh Satu Hal ini di Jalur Juara Liga 1
"Tim Penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pencarian aset-aset lainnya yang diduga milik tersngka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk," ungkap Ali Fikri.
Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya. ***