Bupati Probolinggo dan Suaminya Anggota DPR Tersangka Garong Uang Rakyat, Modusnya Minta Rp20 Juta untuk Kades

- 31 Agustus 2021, 04:07 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin resmi tersangka korupsi
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin resmi tersangka korupsi /instagram.com/hasan_aminuddin

ZONA SURABAYA RAYA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR RI sebagai tersangka korupsi (garong uang rakyat).

Penetapan tersangka terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin itu terkait gratifikasi dalam kasus dugaan seleksi jabatan atau jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.

Selain Bupati Puput Tantriana Sari (PTS) dan Hasan Aminuddin (HA), ada 20 tersangka lainnya dalam kasus jual beli jabatan di Probolinggo ini. Jadi, total tersangka 22 orang.

"KPK menetapkan 22 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa dini hari, 31 Agustus 2021

Baca Juga: Diduga Garong Uang Rakyat, Ini Harta Bupati Probolinggo dan Suaminya yang Anggota DPR, Jumlahnya Fantastis!

Puput Tantriana Sari merupakan Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024. Sedang suaminya, Hasan Aminuddin adalah anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Hasan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013.

Alex mengungkapkan terdapat 18 orang sebagai tersangka pemberi kasus tersebut yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo. Mereka adalah Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x