Resmi, KPK Tetapkan Mantan Bupati Probolinggo dan Suami Sebagai Tersangka Garong Uang Rakyat

- 13 Oktober 2021, 12:16 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana keluar dari ruang Ditreskrimsus Polda Jatim
Bupati Probolinggo Puput Tantriana keluar dari ruang Ditreskrimsus Polda Jatim /Zona Surabaya Raya/Anto Hendarwanto

ZONA SURABAYA RAYA - Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka garong duit rakyat, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ali Fikri , Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK memberikan keterangan bahwa penetapan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.

"Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput) dan HA (Hasan) dengan menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," terang Ali pada Selasa 12 Oktober 2021.

Selain itu, terkait penetapan tersangka baru tersebut, penyidik menjerat pasangan suami istri itu dengan sangkaan Pasal 12B Undang-undang (UU) Tipikor 31/1999-20-2001. Juga, Pasal 3 UU TPPU 8/2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: Penyidik Dapatkan Bukti Baru dari Kasus Garong Uang Rakyat di Pemkab Probolinggo

Ali juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru terhadap Puput dan Hasan juga sesuai dengan kesaksian para terperiksa.

Sejauh ini, dalam perkara baru itu tim penyidik di KPK telah memeriksa 17 orang saksi.

"Alat bukti yang dikumpulkan untuk pengembangan perkara dimaksud, saat ini telah dilakukan di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka," imbuhnya.

Penambahan status tersangka baru terhadap Puput dan Hasan tersebut memberikan ancaman penjara maksimal terhadap pasangan suami istri tersebut. Sebab sebelumnya, KPK juga menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan penerimaan suap, dan dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b, dan Pasal 11 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon

Sumber: PMJ News Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x