Bupati Probolinggo dan Suami Tidak Keberatan Didakwa Terima Suap Rp360 Juta

- 25 Januari 2022, 21:39 WIB
Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin mendengarkan jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang secara online di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 25 Januari 2022
Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin mendengarkan jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang secara online di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 25 Januari 2022 /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA- Perkara korupsi Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin akhirnya sampai meja hijau. Pasangan suami istri ini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkup Pemkab Probolinggo, Jawa Timur.

Jaksa penuntut umum KPK Arif Suhermanto dan kawan-kawan menyebut terdakwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin menerima uang suap Rp 360 juta.

Uang suap itu dari para calon pejabat (Pj) kepala desa di wilayah Kecamatan Krejengan dan Paiton.

"Patut diduga hadiah atau janji berupa uang tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa I agar menyetujui dan mengangkat Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, NUruL Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsudin sebagai penjabat kepala desa di wilayah kecamatan Krejengan dan Paiton," ungkap jaksa Arif saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga: Pegawai Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya Positif Covid-19, Pemusnaan Barang Bukti Tetap Digelar

Kasus ini bermula ketika banyak kepala desa yang masa jabatannya sudah berakhir. Namun, terdakwa Puput baru akan menggelar Pilkades serentak pada Februari 2020.

Menurut jaksa Arif, untuk mengisi kekosongan jabatan ini, terdakwa Puput mengeluarkan kebijakan untuk menunjuk Pj kepala desa dari kalangan pegawai Pemkab Probolinggo yang diseleksi.

Pj kepala desa ini rencananya akan mengisi kekosongan jabatan selama enam bulan sebelum adanya calon yang terpilih dalam pilkades serentak. Kesempatan ini digunakan kedua terdakwa untuk jual beli jabatan.

"Terdakwa I memerintahkan para camat untuk mengusulkan nama-nama Pj," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x