Unit Link Penipuan? Pahami Dulu Cara Kerja Produk Asuransi ini

- 25 Januari 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi asuransi
Ilustrasi asuransi /Pixabay/Inactive account – ID 777546

ZONA SURABAYA RAYA - Ramai aduan dari sekelompok nasabah yang mengaku merasa dirugikan dengan praktik mis-selling produk asuransi Unit Link dari tiga perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia.

Kelompok yang beranggotakan lebih dari 350 nasabah tersebut menamakan diri sebagai Komunitas Korban Asuransi Unit Link, di mana Maria Trihartati, wanita 46 tahun yang menjadi koordinator.

Atas permasalahan tersebut, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso telah memberikan tanggapannya pada 20 Januari 2022 saat pelaksanaan PTIJK (Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan) terkait permasalahan di sektor asuransi.

Dalam hal itu termasuk juga mengenai perselisihan antara sekelompok nasabah asuransi Unit Link dengan sejumlah perusahaan asuransi yang ramai belakangan ini.

Baca Juga: Wanda Hamidah Curhat Dugaan Ditipu Asuransi Prudential , Klaim Tak Dicover?

Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, merupakan hal yang wajar jika terjadi perselisihan antara nasabah dengan penyelenggara jasa keuangan.

"Sudah 35 tahun lebih saya di sektor ini (jasa keuangan), dan pasti akan selalu ada saja hal-hal kecil, tidak material, baik dari jumlah maupun kompleksitasnya. Saya rasa itu hal wajar jika ada perselisihan antara nasabah dengan jasa keuangan. Yang prnting bagaimana kits caranya untuk mengelola dengan baik, duduk bersama biar ada solusi," kata Wimboh Santoso.

Namun demikian Wimboh melanjutkan, perselisihan yang muncul ke permukaan itu tidak serta merta mencerminkan gambaran permasalahan sektor jasa keuangan secara keseluruhan.

"Kita mengakui bahwa dalam penyelenggaraan jasa keuangan tidak sepenuhnya sempurna. Tapi kami menegaskan, adanya keluhan yang disuarakan oleh sejumlah orang tidak berarti mencerminkan bahwa seluruh industri itu buruk," lanjut Wimboh.

Baca Juga: Pemerintah Siap Jalankan Taksonomi Hijau, OJK Hitung Biaya Transisi Hingga Rp81,8 Triliyun

Wimboh meminta masyarakat untuk tetap obyektif, karena kecenderungannya ada individu yang ingin blow up menjadi seakan-akan terjadi kesalahan besar.

"Biasanya individu ingin blow up itu menjadi masalah besar. Tapi tolong ini dipandang cukup obyektif, jangan dianggap semua begitu. Itu sebagian kecil dan bisa kami tangani," tegasnya.

Sementara itu dengan ramainya pemberitaan mengenai kasus Unit Link, Dhani, seorang nasabah asuransi kepada ZonaSurabayaRaya.com mengatakan, dirinya tak mengkhawatirkan akan masalah yang terjadi. Hal itu karena dirinya sudah memahami jenis atau produk asuransi apa yang dia pakai.

"Masalah asuransi yang lagi rame ya? Aku gak masalah, soalnya sudah paham sama produk asuransinya. Beli polis yang sesuai dengan kebutuhan," kata Dhani.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Dorong OJK Kawal Digitalisasi Keuangan

Ketika ditanya mengenai asuransi apa yang dipakainya, pria lajang yang bekerja di perusahaan multinasional ini mengatakan bahwa dia memilih asuransi konvensional, yang biayanya murah dengan klausul yang bagus.

"Saya sih lebih milih pakai yang konvensional, yang biayanya murah tapi klausulnya bagus," ungkapnya.

Lain halnya dengan Swastiko, agen asuransi yang telah memegang lisensi AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) ini ketika dihubungi ZonaSurabayaRays.com, dirinya menjelaskan cara kerja Asuransi Unit Link. Di mana asuransi Unit Link preminya adalah diinvestasikan. Dari investasi tersebut, hasilnya untuk membayar biaya asuransi.

"Unit Link itu preminya diasuransikan, hasil investnya buat bayar biaya asuransi," kata Swastiko.

Baca Juga: OJK Dorong Pelaksanaan Vaksinasi di Surabaya dan Penyaluran KUR Klaster Pertanian di Kabupaten Malang

Dirinya juga mengatakan ramainya kasus Unit Link yang sekarang diberitakan, menurutnya bukan kesalahan dari perusahaan asuransi.

Kemungkinan itu adalah ketidakpahaman customer tentang produk asuransi yang ditawarkan. Namun tak serta merta itu juga kesalahan nasabah, karena bisa juga agen asuransi tak memberikan pemahaman yang sejelas-jelasnya kepada nasabah.

"Ini menurut saya ya, bukan perusahaan asuransinya yang berniat menipu, tapi bisa jadi nasabah yang kurang paham secara detail tentang polis yang dimiliki, karna Unit Link itu naik turun kan fluktuatif sesuai perkembangan pasar," jelas Swastiko.

Baca Juga: OJK : Perpanjangan Masa Relaksasi Restrukturisasi Kredit Juga Berlaku Bagi BPR dan BPRS

"Tapi juga bukan serta merta kesalahan nasabah juga, bisa jadi agen asuransinya gak menjelaskan secara gamblang cara kerja Unit Link itu seperti apa. Kalo asuransi konvensional itu duitnya yang hilang sedikit, kalo invest ya bonus. Semua asuransi pasti menjelaskan invesnya bagus... Kalo bilang sekarang lagi hancur ya pasti ngomel lah customernya," tutup Swastiko.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah