Atasi Pinjol Ilegal, OJK Memiliki Sistem Pengaturan dan Pengawasan yang Terintegrasi

- 8 November 2021, 13:06 WIB
Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. /Pixabay/mohamed_hassan

ZONA SURABAYA RAYA -Dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan advokasi dengan Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Timur.

Haltersebut seperti yang disampaikan Ketua Komite IV DPD RI, H. Sukiryanto

Sukiryanto menjelaskan bahwa advokasi dengan OJK hari ini fokus pada isu penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan lainnya seperti pinjaman online.

"Output yang diharapkan dari kegiatan tersebut ini yaitu (1) Memperoleh informasi dan aspirasi dari masyarakat dan stakeholders terkait tugas dan fungsi OJK, terutama dalam hal penanganan pinjaman online ilegal di Provinsi Jawa Timur (2) Memberikan rekomendasi bagi OJK dan stakeholders lain terkait pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha lembaga keuangan" lanjutnya.

Sementara, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 2, Bambang Widjanarko dalam sambutannya mengatakan bahwa sebagaimana yang diamanat oleh UU No. 21 tahun 2011, OJK memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan yang meliputi sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank yang di dalamnya terdapat fintech peer to peer lending.

Baca Juga: Bocoran Episode Sinopsis Serial Balika Vadhu ANTV : Gauri Beberkan Kenyataan, Badi Jiji Sontak Jatuh Pingsan

Terkait maraknya kasus pinjaman online ilegal di masyarakat, Deputi Komisioner Pengawas IKNB 2 Moch, menyampaikan beberapa hal yang mendorong masyarakat menggukan pinjaman online ilegal:

Kebutuhan Peminjam.

Peminjam yang memiliki kebutuhan mendesak untuk menyambung hidup dan kebutuhan dasar lainnya, bahkan sebagian malah meminjam ke pinjol ilegal untuk memenuhi gaya hidup (life style).

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x