OJK : Perpanjangan Masa Relaksasi Restrukturisasi Kredit Juga Berlaku Bagi BPR dan BPRS

- 4 September 2021, 12:20 WIB
Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK /ojk.go.id

ZONA SURABAYA RAYA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengumumkan bahwa masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan telah diperpanjang OJK selama setahun, dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.

Perpanjangan ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS, seperti dijelaskan Wimboh Santoso, keputusan Rapat Dewan Komisioner pada Kamis 2 September 2021 adalah untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19.

“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” terang Wimboh kepada Zonasurabayaraya.pikiran-rakyat.com, Jumat 3 September 2021.

Lebih lanjut dijelaskan, hingga saat ini perbankan terus melanjutkan kinerja membaik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka loan at risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun namun masih relatif tinggi. Sedangkan angka NPL sedikit mengalami peningkatan dari 3,06 persen (Des 2020) menjadi 3,35 persen (Juli).

Baca Juga: OJK Realisasikan 30 Ribu Vaksinasi Dosis 2 Selama 3 Hari

Sementara itu, kepada Zonasurabayaraya.pikiran-rakyat.com, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit adalah bagian dari kebijakan countercyclical dan menjadi salah satu faktor pendorong yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum.

“Perpanjangan restrukturisasi hingga 2023 diperlukan dengan tetap menerapkan manajemen risiko, mengingat adanya perkembangan varian delta dan pembatasan mobilitas, sehingga butuh waktu yang lebih bagi perbankan untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan bagi debitur untuk menata usahanya agar dapat menghindari gejolak ketika stimulus berakhir,” ungkap Heru.

Penerapan manajemen risiko dalam relaksasi restrukturisasi tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Ketentuan lengkap mengenai kebijakan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini akan dimuat dalam POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Stimulus Covid-19 yang akan segera diterbitkan.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah