Dampak Penyebaran Covid-19, OJK Perpanjang Kebijakan untuk Lembaga Keuangan Non Bank

- 8 Januari 2022, 09:35 WIB
Ilustrasi Logo OJK.
Ilustrasi Logo OJK. /dok OJK

ZONA SURABAYA RAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan berdampak negatif terhadap debitur dan lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB) yang berpotensi mengganggu kinerja LJKNB.

Dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021, maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022.

Baca Juga: Dominasi Penerbangan Domestik, Bandara Juanda Layani 5,9 Juta Penumpang Sepanjang Tahun 2021

Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB.

Sebelumnya, sebagai respon cepat atas dampak penyebaran Covid-19, pada Maret 2020, OJK menerbitkan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, yang kemudian diubah dengan POJK Nomor 58/POJK.05/2020.

Peraturan tersebut berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan, yang hingga 27 Desember 2021, total restrukturisasi pembiayaan mencapai Rp.218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier Besok Sabtu 8 Januari 2022 Horoskop: Leo, Virgo, Pisces Ada Peluang Menarik di Pekerjaan

Dalam POJK 30/2021 tersebut, terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan dari yang sebelumnya diatur dalam POJK 14/POJK/05/2020 dan POJK 58/POJK.05/2020, antara lain mencakup:

a. Batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama:

1) Lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara bulanan, triwulanan dan semesteran

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x