Buron Korupsi Rp1,4 Miliar, Ibu-ibu Mantan Kepala Kemenag Ditangkap Kejati Jatim di Juanda, Ini Identitasnya

20 Juli 2022, 15:04 WIB
Buron Korupsi Rp1,4 Miliar, Ibu-ibu Mantan Kepala Kemenag Ditangkap di Juanda, Ini Identitasnya /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA- Mantan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menjadi buron terpidana korupsi Rp1,4 miliar ditangkap di daerah Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Penangkapan mantan Kepala Kemenag itu dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) bersama Kejati Sulsel pada Rabu, 20 Juli 2022, sekitar pukul 06.10 WIB.

Tak disangka, buron terpidana korupsi yang ditangkap ternyata seorang ibu-ibu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman membenarkan penangkapan mantan Kepala Kemenag Sulsel tersebut.

Baca Juga: Bongkar Korupsi Bank Daerah di Kota Batu Rp5,4 Miliar, Ini Penjelasan Kajati Jatim Mia Amiati

"Penangkapan di daerah Kecamatan Gedangan, Kab Sidoarjo (Perumahan Juanda, red)," kata Fathur Rohman.

Dijelaskan, terpidana yang ditangkap itu buron atau DPO Kejaksaan Negeri Kota Makasar.

Baca Juga: Kajati Wanita Ini Kian Galak, Kali Ini Eks Kepala Bank Jatim Jember Ditahan, Diduga Korupsi Kredit Rp4,7 M

Buron itu diketahui bernama Drs Tjipluk Sri Rejeki, usia 58 tahun.

"Dia mantan Kepala Kemenag Sulsel," sebut Fathur.

Terpidana ditangkap dalam rangka melaksanakan putusan MA nomor 401 K/Pid.Sus/2019.

“Drs Tjipluk Sri Rejeki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama sama dan berlanjut dalam pengadaan dana block grant Kementrian Agama Sulawesi Selatan pada bantuan pengadaan peralatan multimedia dan laboratorium di Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Ibtidaiyah se Sulsel,” papar Fathur.

Baca Juga: Dugaan Pencabulan Siswi SPI Kota Batu, Kajati Jatim Mia Amiati Bongkar Tipu Muslihat Terdakwa JE

Perbuatan terpidana melanggar Pasal 11 UU No 31/1999 yang telah diubah dan ditambah UU No 20/2001 dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara.

Selain itu, terpidana juga dikenai pidana denda sebesar 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan UP sebesar Rp.660.545.588.80 sub pidana penjara 3 tahun.

"Kerugian negaranya sebesar Rp 1,4 Miliar," ucap Fathur.

Menurut Fathur, pihaknya berhasil menangkap buron tersebut setelah satu bulan lebih melakukan pengintaian di beberapa lokasi.

Baca Juga: Baru Menjabat, Kajati Jatim Langsung Tahan Kepala Bank Jatim Syariah yang Diduga Korupsi Rp 25 Miliar

"Setelah diketahui kebiasaan dan lokasinya, kemudian terpidana berhasil diamankan," ujarnya.

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Kejati Jatim dan akan diterbangkan ke Sulsel untuk menjalani Hukuman," pungkas mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya ini. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler