"THR berapa nilainya?" tanya jaksa lagi.
Istri Zaenal afif mengaku tidak pernah menghitungnya. "Saya ndak pernah menghitungnya, saya dapat langsung saya masukkan ke lemari," jawab wanita berkerudung itu.
"Saat penyitaan kan uangnya baru semua, katanya mengumpulkan sejak 2003, kalau lihat uangnya kan emisi baru sekitar 2020an, kapan menukarnya?" cecar jaksa KPK.
AS di Biro Perekonomian Setda Prov Jatim ini mengatakan dirinya menukarkan uang saat mengambil gaji.
Jaksa terus mengejar sumber uang tunai yang disita KPK dari kamar saksi senilai Rp 1,4 Miliar. Namun saksi tetap menegaskan jika itu dari penghasilan gaji suami istri dan penghasilan lain.
Dalam sidang ini diketahui penghasilan Zaenal Afif Subeki di kisaran Rp 80-120 juta per bulan.
Penghasilan sebesar itu berasal dari gaji dan tunjangan PNS sebagai Kasubag Rapat Setwan DPRD Jatim sekitar Rp 40 juta per bulan dan sejumlah usaha lain miliknya.
Sementara istrinya yang berstatus AS memiliki gaji sekitar Rp 12 juta per bulan. Kemudian dari pabrik skrup Rp20-25 juta dan dari pabrik es sekitar Rp 5-10 juta.