ASN Pemprov Jatim Dicecar soal Uang Suaminya Rp1,4 Miliar yang Disita KPK, Jawabannya Bikin Geleng-geleng

- 5 Juli 2023, 13:48 WIB
Erma Novia Candra Gunawan dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
Erma Novia Candra Gunawan dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA- Erma Novia Candra Gunawan, ASN (Aparatur Sipil Negara) Biro Perekonomian Setda Pemprov Jatim dihadirkan dalam sidang korupsi dana hibah dengan terdakwa Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim. 

Erma merupakan istri Zaenal Afif Subeki, pejabat di Setwan DPRD Jatim, yang sudah diperiksa sebagai saksi dalam sidang sebelumnya.

 

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, ASN Pemprov Jatim itu dicecar mengenai sumber uang Rp 1,4 Miliar yang disita Tim KPK saat penggeledahan di rumahnya

Dalam sidang sebelumnya, Zaenal Afif menyebut jika uang tersebut diantaranya berasal dari THR (Tunjangan Hari Raya) anggota DPRD Jatim. 

Baca Juga: WOW! Gaji Rp27 Juta dan Terima THR Rp800 Juta dari Anggota DPRD Jatim, Pejabat ini Gelagapan Dicecar Jaksa KPK

"Apakah anda punya catatan uang yang disimpan dari mana saja? Misalnya ini dari pabrik skrup, pabrik es dari gaji, ndak ada catatannya?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Dame Maria Silaban dalam sidang 4 Juli 2023.

"Ndak ada," jawab Erma.

"Apakah uang ini dari gaji dan uang hasil usaha saja? Apa tidak pernah saudara Afif menyampaikan kalau ini dari fraksi ini, dari pimpinan dewan, dari anggota dewan, apa pernah?" kejar jaksa KPK dengan pertanyaan lain.

"Akhir - akhir ini pernah mengatakan kalau ada sebagian dari anggota dewan, tidak menyebutkan namanya," cetus Erma.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x