Jaksa KPK Ungkap Kejanggalan Dana Hibah di Dinas PU Bina Marga Jatim, PPKom 'Cokot' Komisi C dan D DPRD Jatim

- 7 Juni 2023, 22:45 WIB
Staf Teknik Dinas PU Bina Marga Pemprov Jatim, Aryo Dwi Wiratno, hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
Staf Teknik Dinas PU Bina Marga Pemprov Jatim, Aryo Dwi Wiratno, hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. /Zona Surabaya Raya/Ainul

 

ZONA SURABAYA RAYA- Sidang perkara korupsi hibah pokir dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak memanas.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah kejanggalan dana hibah di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Pemprov Jatim.

Selain ijon fee seperti dilakukan Sahat Tua Simanjuntak, Jaksa mengungkap lagi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penyimpangan dana hibah Rp 1,3 miliar di Dinas PU Bina Marga Jatim.

Kejanggalan itu saat JPU KPK Arif Suhermanto mencecar Aryo Dwi Wiratno, salah seorang saksi yang juga Staf Teknik di Dinas PU Bina Marga Jatim.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Kembali Disidang, Jaksa Cecar 4 Pejabat Pemprov Jatim soal Penerima Dana Hibah

Selain Staf Teknik, di dinas yang dikepalai Edy Tambeng Widjaja itu, Aryo merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Hibah Reses dan Kemitraan (2021) dan PPKom Pemantauan (2022 sampai sekarang).

Setelah menanyakan alur hibah pokir -- mulai dari pengajuan, pencairan, hingga pengerjaan proyek -- Arif kemudian mencecar Aryo soal adanya penyelewengan anggaran temuan BPK.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x