Wakil Ketua DPRD Jatim Kembali Disidang, Jaksa Cecar 4 Pejabat Pemprov Jatim soal Penerima Dana Hibah

- 6 Juni 2023, 22:38 WIB
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak menemui pendukungnya di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak menemui pendukungnya di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda /Zona Surabaya Raya-PRMN/Ainul

ZONA SURABAYA RAYA - Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak kembali dihadirkan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Selasa, 6 Juni 2023.

Dalam sidang perkara korupsi dana hibah Rp39 miliar ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dari Pemprov Jatim.

Ini dilakukan JPU untuk mendalami verifikasi kelompok masyarakat (Pokmas) penerima dana hibah pokir DPRD Jatim.

Saksi yang dihadirkan itu adalah Kepala Dinas PU Bina Marga, Edy Tambeng Widjaja, Kepala Dinas PU Sumberdaya Air, Baju Trihaksoro. Kabid Perbendaharaan di BPKAD Jatim, Saiful Anam dan Aryo Dwi Wiratno PNS di Dinas PU Bina Marga.

Baca Juga: VIRAL, Video Wali Kota Eri Cahyadi soal Pungli di Surabaya: Saya tak Pernah Minta Setoran!

Aryo menjadi saksi pertama dalam sidang kali ini. Dirinya dicecar soal nama Pokmas Gagal Paham. JPU KPK Arif Suhermanto mempertanyakan proses verifikasi Pokmas yang mengajukan proposal atau mendapat anggaran dari dana hibah ini.

"Soal nama Pokmas Gagal Paham, apakah saudara tahu itu. Apakah saudara melakukan pengecekkan?," tanya Arif.

Pertanyaan JPU itu pun dijawab saksi Aryo dengan menyatakan bahwa proses verifikasi Pokmas tidak berada pada dirinya. Namun dilakukan oleh pihak lain."Kita hanya melakukan evaluasi bukan verifikasi. Cek lapangan dilakukan oleh UPT," tegasnya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x