Ada Catatan Bagi-bagi Uang Miliaran hingga Modus Ijon Dana Hibah, Ketua DPRD Jatim: Masa' Kamu Sebodoh itu

- 13 Juni 2023, 20:45 WIB
Ketua DPRD Jatim Kusnadi menjadi saksi di sidang kasus suap dana hibah dengan tersangka Sahat Tua Simanjuntak
Ketua DPRD Jatim Kusnadi menjadi saksi di sidang kasus suap dana hibah dengan tersangka Sahat Tua Simanjuntak /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA - Ada yang menarik saat Ketua DPRD Jatim Kusnadi dihadirkan dalam sidang perkara korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya, Selasa 13 Juni 2023.

Dalam sidang ini, Kusnadi berstatus sebagai saksi dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar hal penting terhadap Kusnadi sebagai Ketua DPRD Jatim.

Salah satunya terkait bukti catatan "bagi-bagi uang" yang mengkaitkan dengan nama Kusnadi. Bukti ini didapat saat penggeledahan DPRD Jatim oleh KPK.

Baca Juga: Gercep! Ditreskrimum Ungkap TPPO dan Amankan 5 Tersangka Berikut Sejumlah Rekening Pelaku

Catatan itu berupa catatan di secarik kertas berisi angka atau nominal yang diduga bernilai miliaran Rupiah.

Dalam lembaran kertas yang disita KPK itu, tertulis seperti judul dengan kalimat yang berbunyi sebuah nama "Agus Yuda". Di bawah tulisan mirip judul itu, juga tertulis sejumlah nama anggota dewan.

"10 M = B Renny-Kusnadi
3,5 M = Previllege Kom. C (Ketua)
18 M = Uang Jatah Anggota, yang 50 M (Kom C)
16 M - 10.100 M = 5.900 M
10 M, 3,5 M, 18 M, 5,9 M total 37,400 M"

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x