ZONA SURABAYA RAYA - Semakin panas! Begitulah jalannya sidang lanjutan perkara suap dana hibah dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 20 Juni 2023.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Zainal Afif Subeki, Kasubag Rapat dan Risalah Kesekretariatan Dewan (Setwan) DPRD Jatim mengenai barang bukti uang senilai Rp1,4 miliar.
Uang sebanyak itu ditemukan penyidik KPK di rumah Zainal Afif Subeki. Saat dicecar Jaksa KPK, pejabat yang dihadirkan sebagai saksi itu tampak gelagapan.
Menariknya, Zainal Afif keceplosan menyebut uang sebanyak Rp800 juta dari Rp1,4 miliar itu merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) dari sejumlah anggota DPRD Jatim.
Afif juga mengaku bergaji total Rp27 juta, namun punya harta kekayaan Rp6,8 miliar.
Asal Usul Uang Rp1,4 Miliar di Rumah Pejabat Sekwan
Jaksa KPK Arif Suhermanto awalnya bertanya mengenai barang apa saja yang disita KPK dari ruang kerjanya di DPRD Jatim.
Afif pun mengakui jika hanya laptop dan handphone saja yang diambil penyidik KPK.